SOKSI Apresiasi Pencabutan IUP Tambang oleh Menteri Bahlil di Raja Ampat

Media Berita Surabaya — Pencabutan IUP terhadap empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mendapat dukungan penuh dari Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI). Langkah tegas ini dinilai sejalan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan di wilayah yang memiliki nilai ekologi tinggi tersebut.
Ketua Bidang Kemitraan Perbankan dan Pasar Modal Depinas SOKSI, Puteri Komarudin, memuji ketegasan pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi berstatus UNESCO Global Geopark tersebut. Ia menyebut pencabutan IUP ini sebagai sinyal kuat bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak menoleransi pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
“Pencabutan IUP ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang merusak lingkungan. Ini langkah cepat dan tepat,” ujar Puteri, Rabu (11/6/2025).
Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan empat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Pemerintah menemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta beroperasi dalam kawasan konservasi vital Geopark Raja Ampat.
Baca Juga: Calon Suami Meninggal, Wanita di Dompu Menikah Dengan Mayat
Menjaga Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan Lewat Regulasi
Puteri menilai keputusan tersebut telah melalui evaluasi lapangan yang menyeluruh. Menteri Bahlil sendiri melakukan peninjauan langsung ke lokasi pertambangan di Raja Ampat atas arahan Presiden Prabowo. Evaluasi tersebut dilanjutkan dalam rapat terbatas tingkat tinggi hingga akhirnya diputuskan pencabutan izin secara bulat.
Puteri juga mendukung rencana Kelanjutan Menteri ESDM untuk menata ulang IUP. Yang berada di kawasan lindung, sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Menurutnya, regulasi ini penting untuk menjamin keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Menanggapi masih beroperasinya PT Gag Nikel. Puteri mendorong agar pemerintah memastikan perusahaan tersebut melaksanakan program tanggung jawab sosial (CSR) secara berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya pelibatan masyarakat lokal sesuai dengan Pasal 108 UU Minerba, termasuk pengembangan ekonomi berbasis komunitas.
“Pemberdayaan masyarakat harus menjadi bagian tak terpisahkan dari operasional perusahaan tambang. Ini bentuk tanggung jawab moral dan hukum,” tambahnya.
Organisasi pekerja seperti SOKSI mendukung langkah tegas pemerintah. Yang diharapkan menjadi tonggak penting dalam mereformasi sektor pertambangan demi menjaga kelestarian lingkungan.