Minimarket yang sebelumnya disegel karena keberadaan jukir liar kini diperbolehkan beroperasi kembali, asalkan menyediakan juru parkir resmi.

Media Berita Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam sidak jukir liar bersama TNI-Polri dan Satpol PP di minimarket kawasan Dharmahusada, Surabaya, pada Selasa (10/6/2025), menegaskan bahwa setiap tempat usaha harus menjamin keberadaan jukir resmi.
“Silakan buka kembali jika sudah ada tukang parkir resmi dan tidak ada parkir liar di sekitar lokasi,” ujar Eri.
Pemerintah Kota Surabaya bersama tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP terus menegaskan pentingnya penyediaan lahan parkir resmi di tempat usaha. Pemerintah Kota Surabaya menjalankan penertiban sebagai langkah strategis untuk mengatasi maraknya jukir liar di area minimarket. Pemilik usaha yang menyediakan juru parkir resmi turut menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Pemerintah mengingatkan bahwa tanpa parkir resmi, operasional tempat usaha bisa terganggu, bahkan berujung pada penyegelan lahan parkir.
Baca Juga :Emil Dardak Minta Dinas Pendidikan Jatim Perluas Area Pengambilan PIN SPMB untuk Urai Antrean
Sidak Berulang untuk Atasi Jukir Liar di Minimarket
Pada sidak sebelumnya di kawasan MERR, Surabaya, tim gabungan menemukan minimarket yang masih menggunakan jukir liar. Satpol PP mengambil langkah tegas dengan menyegel area parkir menggunakan garis kuning dan meminta pihak minimarket segera menyediakan juru parkir resmi.
Di lokasi pertama, tim gabungan tidak menemukan jukir liar, namun di dua lokasi lainnya masih ada jukir liar yang beroperasi.
Penertiban Jukir Liar: Pemkot Surabaya Bertindak Tegas
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, meminta pihak minimarket untuk menyediakan lahan parkir resmi sesuai regulasi. Ia juga menginstruksikan tim gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, dan Pemkot untuk memblokir area parkir bermasalah dengan tulisan “Bebas Parkir” di tembok dan menyegelnya.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam menertibkan jukir liar yang masih marak. Eri menekankan bahwa setiap tempat usaha wajib menghadirkan juru parkir resmi agar tidak menimbulkan konflik di lapangan dan menjaga kenyamanan konsumen.