Surabaya – Praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) rupanya masih membayangi pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sejumlah warga melaporkan dugaan adanya oknum yang meminta bayaran ketika mengurus dokumen kependudukan, padahal seluruh layanan adminduk telah dinyatakan gratis oleh Pemkot.
15 Laporan Masuk ke Wali Kota
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan telah menerima sekitar 15 laporan dugaan pungli, baik melalui pesan di akun Instagram pribadinya maupun WhatsApp. Mayoritas laporan berkaitan dengan pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Ada sekitar 15 laporan (dugaan pungli) yang saya terima. Tapi ini mau saya hubungi dulu karena tidak ada bukti, hanya sekadar menyampaikan saja,” ujar Eri di Kompleks Balai Kota, baru-baru ini.
Baca Juga : BMKG: Surabaya Rabu ini berpeluang hujan ringan
Menurut laporan warga, nominal uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp500 ribu, Rp1 juta, hingga Rp1,5 juta. Eri menilai praktik ini sangat merugikan masyarakat dan mencederai semangat pelayanan publik yang bersih dan transparan.
“Ada laporan pungli Rp500 ribu, ada yang Rp1 juta, bahkan ada yang Rp1,5 juta. Maka saya ingin ada buktinya. Kalau tidak ada, setidaknya pelapor bersedia menjadi saksi,” tegasnya.
Komitmen Antipungli
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya meminta seluruh pejabat dan pegawai untuk menandatangani surat pernyataan, berisi komitmen bahwa tidak boleh ada lagi praktik pungli di lingkup kerja masing-masing.
Eri menjelaskan, bila laporan pungli terbukti dan terjadi sebelum adanya penandatanganan surat komitmen, maka pelaku akan menjalani pemeriksaan dan sanksi sesuai aturan yang berlaku melalui Inspektorat Kota Surabaya. Namun, bila pungli masih terjadi setelah pernyataan ditandatangani, sanksinya lebih tegas: pemecatan langsung.
“Kalau itu (laporan) sebelum ini (penandatanganan pernyataan), kita akan sanksi sesuai pemeriksaan inspektorat. Tapi setelah hari ini membuat surat pernyataan, langsung pecat,” tegas Eri.
Sanksi untuk RT/RW
Selain menindak Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemkot Surabaya juga memastikan akan memberikan sanksi kepada pengurus RT/RW yang terbukti melakukan pungli. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT dan Ketua RW.
Melalui peraturan itu, pengurus RT/RW yang melakukan pungli atau menyalahgunakan jabatan dapat diberhentikan dari posisinya. Langkah ini ditegaskan Eri sebagai bentuk komitmen membersihkan seluruh lini birokrasi, mulai dari tingkat kelurahan hingga kampung.
Baca Juga : Kisah Asmara Alvi dan Tiara Angelina Berujung Mutilasi di Kos
Adminduk Gratis, Iuran Kampung Beda
Wali Kota Eri kembali menegaskan bahwa pengurusan adminduk di Surabaya bersifat gratis tanpa pungutan biaya apapun. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir atau takut untuk melapor apabila ada oknum yang mencoba meminta uang.
“Kalau warga pindah dan harus mengurus KK, itu gratis. Tidak ada biaya. Warga Surabaya tidak boleh takut untuk melapor, silakan sampaikan. Tetapi warga juga jangan menghakimi tanpa bukti,” ujarnya.
Ia juga meluruskan soal perbedaan antara pungli dengan iuran kampung. Menurutnya, iuran kampung adalah kesepakatan antarwarga untuk kebutuhan lingkungan, bukan biaya administrasi kependudukan.
Upaya Pencegahan dan Pengawasan
Untuk mencegah praktik pungli terulang, Pemkot Surabaya berencana memperkuat sistem pengawasan internal serta membuka kanal pengaduan publik yang lebih transparan. Dengan begitu, laporan warga bisa ditindaklanjuti lebih cepat, sekaligus memberi efek jera bagi pelaku pungli.
Pemkot juga akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat bahwa seluruh layanan adminduk, seperti pembuatan KK, KTP, akta kelahiran, hingga surat pindah domisili, tidak dipungut biaya. Langkah ini diharapkan menutup ruang bagi oknum yang mencoba memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.






