Dior Dior Dior

Sengketa Tanah Eigendom Surabaya

Dior

SURABAYA – Komisi II DPR RI mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan sengketa tanah eigendom verponding antara ribuan warga Surabaya dan PT Pertamina (Persero). Keputusan penting ini lahir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Selasa (18/11/2025).

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pihaknya langsung merumuskan solusi konkret setelah menampung keterangan dari berbagai pihak yang terdampak.

Dior

“Kami ingin pemerintah memastikan setiap persoalan pertanahan terselesaikan secara transparan dan adil untuk masyarakat,” ujarnya.

Empat Keputusan Penting: Mediasi, Pelepasan Aset, dan Kepastian Hak Tanah

Komisi II menyusun empat langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian sengketa.

1. Komisi II Memproses Aduan Warga dan Pengembang

Komisi II menerima keluhan Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA) dan PT Dharma Bhakti Adijaya, pengembang Perumahan Darmo Hill. Kedua pihak meminta kepastian hukum karena sengketa tanah menghambat aktivitas administrasi, pembangunan, hingga proses jual beli.

Baca Juga : DLH Surabaya Tegaskan Sanksi Berat bagi Pembakar Sampah

2. ATR/BPN Diminta Memfasilitasi Mediasi Dengan Pertamina

Komisi II mendorong ATR/BPN menggelar mediasi non-litigasi dengan Pertamina. Mekanisme ini diperlukan untuk membahas pelepasan aset tanah agar tanah dapat diserahkan kepada warga sesuai prosedur hukum.

3. Penuntasan Hak Atas Tanah Setelah Pelepasan Aset

Setelah mediasi dan pelepasan aset, ATR/BPN diminta mempercepat penerbitan hak atas tanah warga. Komisi II menekankan pentingnya kepastian status hukum agar masyarakat dapat melakukan pengurusan sertifikat tanpa hambatan.

4. DPR RI Akan Memfasilitasi Pertemuan Dengan Pertamina

Komisi II meminta pimpinan DPR RI membuka pertemuan khusus dengan Pertamina. Pertemuan ini tidak hanya membahas sengketa Surabaya, tetapi juga persoalan pertanahan lain yang muncul di berbagai provinsi.

Komisi II Tekankan Keberpihakan Pemerintah Terhadap Warga

DPR, Pemkot, dan DPRD Surabaya Satu Suara! Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Eigendom hingga ke Jakarta

Rifqinizamy memastikan langkah-langkah tersebut bertujuan mengembalikan ruang hidup masyarakat. Ia menjadwalkan pertemuan langsung dengan Pertamina pada Rabu (19/11/2025) bersama anggota Komisi II lainnya.

“Kami akan bertemu Pertamina untuk memastikan proses penyelesaian kasus ini berjalan cepat dan berpihak pada masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Tim Independen Bakal Kaji Dampak Proyek Surabaya Waterfront Land

Latar Belakang Sengketa: Dua Bidang Tanah Besar Masuk Klaim Pertamina

Pertamina mengajukan surat ke BPN melalui Kantor Pertanahan Surabaya I untuk menegaskan status dua bidang tanah bekas eigendom verponding (EV):

  • EV Nomor 1305 seluas 134 hektare

  • EV Nomor 1278 seluas 220,4 hektare

Dua EV itu mencakup lima kelurahan:
Dukuh Pakis, Gunung Sari, Dukuh Kupang, Pakis, dan Sawunggaling.
Kelima kelurahan tersebut berada di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Dukuh Pakis, Kecamatan Sawahan, dan Kecamatan Wonokromo.

Sengketa ini mulai menimbulkan masalah besar sejak 2010 karena warga tidak bisa melakukan:

  • Balik nama sertifikat hak milik

  • Perpanjangan SHGB

  • Peningkatan SHGB ke SHM

  • Pengurusan sertifikat melalui PTSL

  • Pengajuan agunan bank

Administrasi Pertanahan Warga Terhenti Total Sejak 2010

Koordinator Umum FATWA, Muklis, menjelaskan bahwa warga mengalami penolakan massal terhadap pengurusan sertifikat sejak 2010. Warga pemilik surat persaksian dan nomenklatur tidak bisa meningkatkan status lahannya menjadi SHM atau SHGB.

Pada 2022, penolakan menyasar pemegang SHGB karena mereka tidak dapat memperpanjang atau meningkatkan status tanah. Kondisi makin memburuk pada 2025 ketika pemilik SHM tidak bisa melakukan balik nama maupun menjadikan sertifikat sebagai agunan bank.

“Total ada 12.500 dokumen yang ditolak BPN. Kami sudah bertahun-tahun tidak bisa mengurus hak tanah kami sendiri,” kata Muklis.

Warga Frustrasi Karena Tidak Bisa Mengakses Program PTSL

Muklis menambahkan bahwa warga “iri” dengan kelurahan lain yang bisa mengikuti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Di kelurahan lain PTSL berjalan. Di tiga kecamatan kami semuanya berhenti karena lahan kami dinyatakan masuk wilayah eigendom verponding,” keluhnya.

Ia berharap Komisi II dan pemerintah segera menghadirkan solusi agar warga mendapatkan kembali hak atas tanah mereka.

Dior