Surabaya – Polrestabes Surabaya bersama polsek jajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Selama dua bulan terakhir, kepolisian berhasil mengungkap 43 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan total 42 tersangka. Dari jumlah itu, delapan tersangka merupakan residivis dan satu di antaranya masih berstatus anak.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa seluruh jajaran bekerja intensif sejak Oktober hingga November 2025. “Seluruh jajaran berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif dan menekan angka kejahatan di Surabaya,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (2/12/2025).
Modus Pelaku Didominasi Perusakan Kunci Motor
Luthfie menjelaskan bahwa sebagian besar kasus dilakukan dengan modus merusak kunci kendaraan. Polisi mencatat 41 kasus menggunakan teknik ini, sementara dua kasus lain terjadi karena pemilik meninggalkan motor dengan kunci masih menempel.
Baca Juga : Pasar Atom Surabaya Mulai Dipadati Pengunjung Jelang Natal
Menurut Kapolrestabes, motif ekonomi menjadi faktor utama pelaku melakukan kejahatan tersebut. Banyak tersangka mengaku terdesak kebutuhan dan memilih jalan pintas.
Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan, antara lain:
-
17 unit motor hasil curian
-
16 STNK dan BPKB
-
Berbagai alat kejahatan seperti kunci letter T, anak kunci, kunci palsu, serta beberapa telepon seluler
Seluruh barang bukti tersebut kini berada di Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Curanmor Rentan Terjadi pada Dini Hari
Data Satreskrim menunjukkan pola kejahatan yang cukup mencolok. Jam rawan curanmor berada pada pukul 03.00–09.00 WIB, dengan total 19 kejadian. Lokasi permukiman menjadi titik paling sering disasar, yaitu 31 kasus. Sisanya terjadi di kawasan pertokoan, perkantoran, kos-kosan, hotel, hingga area masjid.
Baca Juga : Surabaya Juara Umum Finswimming Piala Gubernur Jatim 2025
Dengan pola ini, polisi mendorong masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Polisi Ajak Warga Tingkatkan Keamanan Kendaraan
Kombes Luthfie juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir motor. Ia meminta warga:
-
Memarkir kendaraan di lokasi yang aman
-
Menggunakan kunci ganda
-
Tidak meninggalkan kunci menempel
“Segera lapor polisi apabila mengalami atau mengetahui tindak curanmor. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus ruang gerak pelaku,” tutupnya.






