Dior Dior Dior

Membuang Sampah ke Sungai Surabaya, Didenda Rp 50 Juta

Dior

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan kota dengan menerapkan sanksi tegas bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai dan saluran air. Langkah ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, menjelaskan bahwa warga yang melanggar aturan bisa dikenai hukuman kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta. Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan kebiasaan sebagian masyarakat yang masih membuang sampah besar seperti sofa, kasur, dan potongan kayu ke saluran air.

Dior

“Tipiring itu dendanya sesuai di Perdanya, mulai Rp 75 ribu sampai Rp 50 juta, atau hukuman kurungan maksimal enam bulan,” kata Dedik.

Penerapan Sanksi Progresif dan Sistem Pemantauan

Dedik menegaskan, Pemkot akan menerapkan sistem sanksi progresif bagi pelanggar yang berulang kali membuang sampah sembarangan. Warga yang tertangkap kedua kali akan mendapatkan hukuman lebih berat sesuai tingkat pelanggaran dan volume sampah yang dibuang.

Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, DLH Surabaya telah mengembangkan sistem pemantauan berbasis aplikasi yang mencatat setiap laporan pelanggaran. Tim Yustisi DLH bersama aparat kepolisian juga rutin melakukan patroli lapangan, terutama setelah hujan deras, untuk menemukan lokasi pembuangan sampah ilegal.

Baca Juga :  Wali Kota Eri Tinjau Sejumlah Titik Banjir di Surabaya

“Masih ada beberapa warga yang sengaja membuang sampah ke sungai ketika hujan deras karena dianggap praktis. Hampir setiap hari kami menerima laporan dari tim yustisi,” ungkap Dedik.

Sampah Besar Picu Kerusakan Pompa Air

RRI.co.id - Buang Kasur ke Sungai Diancam Denda Rp.50 Juta

Masalah sampah besar bukan hanya mengotori lingkungan, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap sistem drainase kota. Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Syamsul Hariadi, menyebutkan bahwa kasur, sofa, dan potongan kayu kerap menyumbat alat penyaring (screen) di rumah pompa.

“Sampah padat seperti sofa, kasur, dan kayu sering tersangkut di penyaring. Akibatnya, pompa air terhenti dan mesin bisa rusak,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam beberapa kejadian hujan deras, petugas bahkan harus bekerja sepanjang malam untuk membersihkan saluran air. Dalam satu hari, hingga 20 truk sampah berhasil diangkut dari saluran kota.

Baca Juga :  3 Jalur Alternatif Jogja Surabaya Paling Aman Saat Musim Hujan

“Saat hujan deras terakhir, di Saluran Greges yang mengarah ke Bosem Morokrembangan, petugas mengumpulkan 20 truk sampah hingga pagi hari,” kata Syamsul.

Pemkot Ajak Warga Lebih Peduli

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh warga untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan dan mulai memilah sampah dari rumah. Selain menjaga lingkungan tetap bersih, langkah ini juga membantu mengurangi risiko banjir dan memperpanjang usia infrastruktur air kota.

“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan warga,” tutur Dedik menegaskan.

Dengan penerapan sanksi tegas dan pengawasan berbasis teknologi, Pemkot Surabaya berharap perilaku warga dalam mengelola sampah semakin tertib, serta tercipta kota yang lebih bersih, sehat, dan bebas banjir di masa mendatang.

Dior