Dior Dior Dior

Kisah Asmara Alvi dan Tiara Angelina Berujung Mutilasi di Kos

Dior

SURABAYAPolisi menetapkan Alvi Maulana (24) sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25). Warga Pacet, Mojokerto, Jawa Timur, menemukan potongan tubuh korban hingga kasus ini terungkap.

Kasus bermula ketika seorang pencari rumput berinisial S menemukan potongan telapak kaki kiri di jurang sedalam 15 meter, Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Sabtu (6/9/2025) sore.

Dior

S segera melapor ke Polsek Pacet, kemudian diteruskan ke Polres Mojokerto. Polisi yang turun ke lokasi mendapati potongan tubuh lain berceceran dengan jarak 50–100 meter. Tim forensik berhasil mengumpulkan total 76 potongan tubuh korban.

“Berbekal salah satu potongan, kami lakukan identifikasi bersama Polda Jatim. Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, korban bernama Tiara, warga Lamongan, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga : Sukses Imbangi Timnas Indonesia, Lebanon Mengaku Puas

Hubungan Pelaku dan Korban

Hasil penyelidikan mengungkap Alvi dan Tiara bukan pasangan suami istri. Mereka tinggal bersama di sebuah kos di Lidah Wetan, Surabaya, sejak menjalin hubungan asmara pada 2021.

“Hubungan itu tidak sah secara hukum maupun agama. Keduanya tidak menikah resmi maupun nikah siri,” tegas AKBP Ihram.

Polisi mengungkap bahwa Alvi pernah bekerja sebagai penjagal hewan. Mereka menduga latar belakang itu memengaruhi cara Alvi memperlakukan korban setelah ia membunuhnya.

Kronologi Pembunuhan

Alvi Maulana Mutilasi Tiara Angelina di Rumah Kosnya di Surabaya Jawa Timur, Ini Penyebabnya - Wartakotalive.com

Pertengkaran keduanya terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari. Alvi pulang larut malam sekitar pukul 02.00 WIB, namun korban baru membukakan pintu setelah satu jam menunggu.

Tiara kemudian memarahi pelaku. Cekcok tersebut memicu emosi Alvi yang merasa tersinggung sekaligus terbebani masalah ekonomi.

“Pelaku lalu mengambil pisau dapur dan menusukkan ke leher korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku memutilasi tubuh korban di kamar mandi,” ungkap Ihram.

Baca Juga :  Gantung-Gantungan Mewarnai Peringati Maulid Nabi Surabaya

Pelaku membuang sebagian potongan tubuh korban di Pacet, Mojokerto, lalu menyimpan kepala korban di lemari kos.

Penangkapan dan Barang Bukti

Satreskrim Polres Mojokerto menangkap Alvi pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menyita mobil; pelaku memakainya untuk membuang potongan tubuh korban.

Kini Alvi resmi ditahan di Mapolres Mojokerto. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana.

Polisi: Kasus Sadis dan Keji

Kapolres AKBP Ihram menyebut kasus ini sebagai salah satu yang paling mengerikan sepanjang kariernya.

“Selama 20 tahun bertugas sebagai polisi, saya baru kali ini melihat pelaku memperlakukan tubuh manusia seperti hewan. Aksi ini betul-betul keji,” tegasnya.

Dior