Lumajang – Kasus dugaan penimbunan solar subsidi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, hingga kini belum menemukan titik terang. Padahal, perkara tersebut sudah lebih dari satu bulan berjalan di Polres Lumajang sejak Bupati Lumajang Indah Amperawati melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap truk pengangkut ribuan liter solar subsidi pada Senin (3/11/2025).
OTT Bermula dari Kecurigaan Bupati
Pada hari kejadian, Bupati Indah mencurigai sebuah truk berpelat nomor N 9407 UN yang tertutup terpal tebal saat hendak masuk ke SPBU Labruk Lor, Kecamatan Lumajang. Ia kemudian mengikuti kendaraan itu dan mendapati truk tersebut mengisi solar subsidi dalam jumlah besar.
Usai truk keluar dari SPBU, Indah langsung menghubungi anggota Reskrim Polres Lumajang dan bersama-sama menghentikan kendaraan itu. Pemeriksaan di lokasi menemukan sebuah tandon air besar berisi sekitar 1.000 liter solar subsidi, lengkap dengan selang yang tersambung dari tangki truk.
“Informasinya ada aktivitas penimbunan solar. Saya ikuti, dan ternyata benar ada solar dalam tandon air,” kata Indah saat berada di Mapolres Lumajang, Senin (3/11/2025).
Baca Juga : Polrestabes Surabaya Ungkap 43 Kasus Curanmor
Selain ribuan liter solar, petugas juga menyita uang tunai yang diduga digunakan untuk membeli solar subsidi. Dari ponsel sopir berinisial UP, polisi menemukan grup WhatsApp ‘Khusus Labruk’ serta lebih dari 10 barcode pembelian BBM subsidi, yang seharusnya hanya dimiliki konsumen resmi.
Sopir Diamankan, tetapi Dipulangkan
Setelah OTT, polisi membawa UP—warga Kelurahan Jogoyudan—ke Mapolres Lumajang untuk diperiksa. UP bahkan sempat diinterogasi langsung oleh Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar dan Bupati Indah.
Polisi juga menyegel sebuah gudang di Jalan Lintas Timur (JLT) Lumajang yang diduga menjadi lokasi penimbunan solar subsidi.
Namun pada hari berikutnya, UP justru dipulangkan oleh polisi dan hanya berstatus sebagai saksi. Ia juga hanya diwajibkan melakukan wajib lapor.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Ardinata berdalih bahwa pihaknya masih membutuhkan pemeriksaan ahli sebelum menentukan tersangka.
“Belum ada tersangka, masih saksi. Kami harus memeriksa ahli migas terlebih dahulu. Ini lex spesialis, bukan pidana umum,” ujar Pras kepada Kompas.com, Rabu (5/11/2025).
Baca Juga : Pasar Atom Surabaya Mulai Dipadati Pengunjung Jelang Natal
Perkembangan Terbaru: Sudah Penyidikan, 5 Saksi Diperiksa
Hingga awal Desember 2025, kasus ini memasuki tahap penyidikan. Polres Lumajang juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
“Iya, perkara tetap lanjut. Sudah kirim SPDP,” kata Pras, Kamis (4/12/2025).
Ia mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa lima orang saksi, meskipun tidak merinci identitas mereka. Pemeriksaan ahli juga segera dilakukan sebelum polisi menetapkan tersangka.
“Setelah ini kami periksa ahli, kemudian kami tetapkan tersangka,” tambahnya.
Publik Pertanyakan Penanganan Kasus
Kasus ini memicu perhatian karena melibatkan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah. Apalagi, OTT dilakukan langsung oleh bupati, namun penanganannya terkesan lamban.
Sementara itu, masyarakat Lumajang berharap polisi transparan dan tegas dalam menangani dugaan penimbunan solar tersebut, mengingat aktivitas ilegal seperti ini dapat memperparah kelangkaan BBM subsidi di daerah.






