Dior Dior Dior

DLH Surabaya Tegaskan Sanksi Berat bagi Pembakar Sampah

Dior

SURABAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya memperingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan. DLH menegaskan bahwa pelanggar dapat menerima denda hingga Rp 50 juta dan hukuman kurungan enam bulan. Peringatan ini muncul setelah peneliti dan aktivis lingkungan menemukan kontaminasi mikroplastik pada air hujan di berbagai wilayah Surabaya.

Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, menekankan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir perilaku yang berpotensi memperburuk pencemaran udara dan meningkatkan paparan mikroplastik di lingkungan.

Dior

“Pembuang sampah liar kena denda Rp 75.000 sampai Rp 50 juta. Pembakaran juga begitu, Rp 300.000 sampai Rp 50 juta, dan hukumannya bisa penjara 6 bulan,” ujar Dedik, Selasa (18/11/2025).

Aturan Perda Tegaskan Larangan Membakar Sampah

Sanksi tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengolahan Sampah. Aturan itu menegaskan larangan membakar sampah di ruang terbuka tanpa menggunakan teknologi khusus yang memenuhi standar.

“Undang-undangnya sudah ada. Warga tidak boleh membakar sampah di ruang terbuka hijau tanpa teknologi yang sesuai ketentuan. Kami masih sering menemukan warga melakukannya,” kata Dedik.

Baca Juga : Tim Independen Bakal Kaji Dampak Proyek Surabaya Waterfront Land

Ia menegaskan bahwa DLH sudah lama mengingatkan masyarakat tentang bahaya pembakaran sampah, namun sebagian warga tetap melakukannya karena kurang memahami dampaknya atau memilih cara cepat untuk membuang sampah rumah tangga.

Pembakaran Sampah Meningkatkan Risiko Mikroplastik di Udara

Dedik menjelaskan bahwa pembakaran sampah secara terbuka menghasilkan partikel plastik berukuran mikroskopis. Partikel tersebut dapat terbawa angin, masuk ke atmosfer, lalu kembali turun bersama air hujan.

“Pembakaran tanpa alat khusus membuat mikroplastik menyebar melalui angin. Partikel itu bisa menempel di air hujan yang turun,” jelasnya.

RRI.co.id - DLH Surabaya Selidiki Dugaan Mikroplastik dalam Air Hujan

Karena itu, DLH memperketat patroli di seluruh wilayah Surabaya melalui Tim Yustisi. Tim ini bertugas menindak langsung warga yang masih membakar sampah secara ilegal.

“Kami punya Tim Yustisi yang akan menindak pelanggaran. Pembakaran sampah sudah diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Temuan Penelitian: Semua Lokasi Air Hujan Tercemar Mikroplastik

Temuan mengenai mikroplastik ini berasal dari penelitian Jejak Gen-Z Jatim, Growgreen, River Warrior, dan Ecoton. Mereka meneliti air hujan di beberapa titik Surabaya, yaitu:
Darmawangsa, Ketintang, Gunung Anyar, Wonokromo, HR Muhammad, Tanjung Perak, dan Pakis Gelora.

Baca Juga :  Mencuri Dua Kantong Beras, Tiga Pemuda Dihajar massa

Para peneliti menggunakan wadah aluminium, stainless steel, dan mangkuk kaca berdiameter 20–30 cm. Wadah tersebut diletakkan di ketinggian lebih dari 1,5 meter selama 1–2 jam ketika hujan turun.

“Semua lokasi penelitian tercemar mikroplastik. Kondisi ini mengkhawatirkan dan menjadi ancaman serius bagi kesehatan warga,” ungkap Shofiyah, peneliti Growgreen.

Hasil penelitian menunjukkan kawasan Pakis Gelora berada pada tingkat pencemaran tertinggi, yaitu 356 partikel mikroplastik (PM) per liter, disusul Tanjung Perak dengan 309 PM/L.

Aktivitas Warga Picu Peningkatan Mikroplastik

Menurut Shofiyah, aktivitas lingkungan di sekitar lokasi penelitian menyebabkan tingginya konsentrasi mikroplastik. Di Pakis Gelora, tim menemukan kebiasaan warga membakar sampah, ditambah paparan dari pasar dan lalu lintas kendaraan yang padat.

Ia mengimbau warga agar tidak menjadikan air hujan sebagai sumber air konsumsi atau melakukan kontak langsung saat hujan turun.

“Kami mengimbau warga tidak menelan air hujan atau membuka mulut saat hujan. Masuknya air hujan bisa meningkatkan kontaminasi mikroplastik dalam tubuh,” ujarnya.

Dior