Surabaya – Buruh KSPI Jatim Minta Gubernur Khofifah Tetapkan UMK Jatim 2026 di Ring 1 Naik Rp400 Ribu. Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim memadati depan kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya jelang batas akhir penetapan UMK Jatim 2026, Rabu (24/12/2025) sore. Para buruh tersebut menunggu sembari menyampaikan permintaan sekaligus desakan agar Gubernur Khofifah Indar Parawansa segera menetapkan UMK Jatim 2026 dengan nominal yang memberi keberpihakan pada buruh.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim, Jazuli, menyampaikan bahwa buruh sepakat mendorong agar Gubernur Khofifah menggunakan koefisien alfa tertinggi dalam penentuan UMK. “Sudah diusulkan bahwa ring 1 UMK menggunakan alfa 0,9. Dengan hitungan itu maka kami berharap kenaikan upah UMK bisa mencapai Rp 350 ribu hingga Rp 400 ribu. Tergantung pertumbuhan ekonomi daerahnya. Sedangkan di luar ring 1 kami mengupayakan agar UMK yang ditetapkan bisa sesuai KHL. Sehingga tidak ada lagi disparitas diantara satu daerah dengan yang lain,” tegas Jazuli.
Baca Juga : Polda Jatim dan Balai Karantina Bakar 72 Ton Bawang Bombay Ilegal Asal Belanda, Dokumen Dipalsukan
Ujian Pemerintah
Dikatakan Jazuli, penetapan UMK hari ini menjadi momentum di mana pemerintah diuji seberapa tinggi keberpihakannya terhadap buruh. Sebagaimana PP No 49 Tahun 2025 memberikan range koefisien alfa yang cukup panjang, namun buruh berharap agar Gubernur sebagai penentu besaran upah memberikan perhatian sesuai dengan suara yang disampaikan buruh. “Jangan diambil yang terkecil. Political will dari pejabat pemerintah khususnya Gubernur diuji hari ini. Kalau diambil yang terkecil bukan yang tertinggi maka bisa dibilang keberpihakan pada buruh sangat rendah,” tegasnya.
Sebab jikalau di luar ring satu menggunakan angka 0,8 pun, maka dipastikan tidak akan cukup untuk memangkas disparitas upah di sejumlah daerah antara ring satu dengan wilayah yang lain. “Kita berharap pemerintah tidak hanya menjadi kalkulator. Yang penting ada upah minumum. Udah. Seakan tugasnya hanya sekedar menentukan upah tapi tidak berniat menyelesaikan masalahnya,” ujarnya. Ditegaskan Jazuli, buruh bukan sedang meminta kenaikan upah.
Tapi buruh adalah penggerak ekonomi daerah, di mana para pekerja bukan meminta bantuan langsung tunai, melainkan meminta ada kebijakan yang berpihak pada buruh. “Buruh itu dapatnya ya upah, tidak ada tunjangan ataupun pendapatan penunjang yang lain. Maka kebijakan yang berpihak, itulah yang kami nantikan,” pungkasnya. Di sisi lain, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan UMK yang dideadline pemerintah pusat harus ditetapkan maksimal hari ini. “Ngko sore rek ngko sore (Nanti sore rek, nanti sore),” kata Khofifah saat diwawancara oleh wartawan di Dyandra Convention Center, siang ini.






